
Nasional – Polisi menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan 26 kg sabu dan 39.650 butir pil ekstasi di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (28/7/2025).
Komplotan pemilik narkoba tersebut berinisial IS, RR, dan FM juga berhasil diringkus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa komplotan ini merupakan kelompok jaringan narkoba dari negara Thailand.
Namun, pola kerjanya dikendalikan oleh warga Aceh berinisial HS yang kini tinggal di Thailand. Polisi kini masih memburunya.
“(Jaringan) ini dikendalikan DPO (daftar pencarian orang) HS, warga Aceh yang berdomisili di Thailand,” ujar Calvijn dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/8/2025).
Namun, HS tidak sendirian. Dia memiliki kaki tangan, yakni pria berinisial X yang kini juga DPO. X berperan memberikan narkoba tersebut kepada pelaku yang telah ditangkap, IS.
“RR merupakan pemilik rumah (yang dijadikan gudang narkoba), ia menerima barang bukti (BB) narkoba dari X, yang dikendalikan HS,” ujar Calvijn.
Selanjutnya, pelaku IS (45) berperan menjual dan mengedarkan narkoba itu, sedangkan FM (42) berperan sebagai kurir dan penjaga rumah RR.
Kini, kata Calvijn, pihaknya masih memburu X dan HS. Sementara itu, tiga tersangka lain yang diringkus kini ditahan di Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Calvijn mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 17.00. Mulanya, polisi mendapat informasi bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
“Tim kemudian melakukan penggerebekan rumah TKP, saat itu para tersangka berusaha melarikan diri dan berhasil ditangkap,” ujar Calvijn.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti mulai dari 26 kg sabu, 39.650 pil ekstasi, 150 cartridge vaping liquid yang mengandung etomidate, serta 34 saset happy water yang memiliki kandungan narkotika golongan 1.