
Nasional – Seorang wanita berinisial WI (25), yang bekerja sebagai guru taman kanak-kanak, ditangkap Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung karena diduga menguras isi rekening kenalannya senilai Rp 18 juta.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) di kediamannya setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, sepulang dari tempat kerjanya.
“Pelaku diketahui adalah kenalan korban, diamankan di rumahnya di Tanjung Gunung Bangka Tengah sepulang dari tempat kerjanya,” kata Fauzan di Mapolda Babel, Sabtu (26/7/2025).
Fauzan menambahkan bahwa aksi pelaku didorong masalah ekonomi akibat terlilit utang. Pelaku mengakui bahwa uang yang dicuri digunakan untuk menggantikan uang kantor yang telah dipakai.
“Jadi uangnya digunakan untuk mengganti uang tabungan siswa di tempat pelaku mengajar dan juga membayar tagihan belanja online,” ungkap Fauzan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditahan di rutan Mapolda, termasuk mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM milik pelaku, satu unit sepeda motor, dan rekaman CCTV,” sebut Fauzan.
Fauzan menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban meminta tolong pelaku mengambil uang di ATM.
Tanpa curiga, korban memberikan pin beserta kartu ATM miliknya kepada pelaku. Ia meminta pelaku mengambil uang Rp 2 juta.
Setelah transaksi, pelaku memberikan uang dan kartu ATM kepada korban. Namun, korban tidak menyadari bahwa pelaku telah menggantikan kartu ATM tersebut dengan kartu miliknya.
Beberapa hari kemudian, saat korban hendak mengambil uang di ATM, ia mendapati pin kartunya salah dan terblokir, sehingga tidak bisa melakukan penarikan uang.
“Korban kemudian mendatangi bank untuk meminta print out rekening koran dan mendapati adanya penarikan uang tanpa sepengetahuannya sebesar Rp 18 juta. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolda,” ungkap Fauzan.