
Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap seorang terdakwa pemilik dan pengedar kosmetik berbahaya mengandung merkuri yakni Mustadir Daeng Sila dengan hukuman 18 bulan penjara serta denda senilai Rp1 miliar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan. Oleh karena itu maka dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan (18 bulan),” ujar Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dilansir ANTARA, Selasa, 3 Juni.
Selain putusan pidana penjara, terdakwa Mustadir Daeng Sila selaku Direktur CV Fenny Frans juga diberikan hukuman tambahan berupa denda Rp1 miliar dengan subsider dua bulan kurungan bila tidak membayarkan denda tersebut.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyebut Direktur CV Fenny Frans terbukti melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat serta kurangnya kehati-hatian sebelum mengedarkan produk kosmetiknya sehingga memberi dampak kerugian bagi konsumen.
Meski demikian, putusan majelis hakim tersebut dinilai lebih ringan daru tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel yang menuntutnya 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Merespons putusan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan pihaknya sudah membuktikan dakwaan subsider yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti.
“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan pikir-pikir, selanjutnya akan menentukan sikap, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum. Sebab, terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini,” papar Soetarmi.
JPU Kejati Sulsel menyatakan perbuatan terdakwa Mustadir Daeng Sila terbukti melanggar pasal 435 Juncto 138 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sedangkan, Majelis Hakim PN Makassar berpendapat perbuatan terdakwa hanya melanggar pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, dalam kasus ini kepolisian dan Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pembuatan dan peredaran kosmetik berbahaya. Ketiganya kini menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di PN Makassar
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40) selaku pemilik produk kosmetik berbahaya tersebut masih didudukan di kursi pesakitan PN Makassar untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang lanjutan diagendakan pada 17 Juni 2025.