
Nasional – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mendeportasi 23 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kanwil Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut diduga menjadi korban TPPO di Vietnam dan berencana menuju Australia.
“Mereka ini diduga menjadi korban TPPO di Vietnam, dan menuju Australia. Hal ini terungkap dalam percakapan di handphone.”
“Mereka di Ternate hanya tempat transit, nantinya akan berangkat ke Ambon dan lanjut ke Australia,” ujarnya pada Senin (28/7/2025).
Ridwan menjelaskan, ke-23 WN Vietnam ini diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Ternate.
Sembilan orang di antaranya ditangkap di Hotel Tiara Inn, Kecamatan Ternate Tengah, sedangkan 14 orang lainnya diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Akehuda, Ternate Utara.
“Berawal dari informasi Kantor Imigrasi Bau-Bau terkait penangkapan 30 WNA yang akan menuju ke Kota Ternate. Saya langsung perintahkan kepada pihak Imigrasi Ternate untuk melakukan pendalaman,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa ke-23 WNA tersebut memiliki bebas visa kunjungan (BVK) selama 30 hari, yang hanya diperbolehkan untuk kunjungan wisata.
“Sementara, tidak ada satupun dari mereka yang dapat menunjukkan rencana kegiatan wisata. Bahkan beberapa dari mereka diketahui tidak memiliki cukup bekal untuk tinggal selama di Indonesia,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, para WNA asal Vietnam itu terancam sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami berencana besok, Selasa 29 Juni, akan melakukan pendeportasian terhadap 23 WNA ini. Dengan pelaksanaan deportasi ini, diharapkan memberikan efek jera bagi WNA lainnya yang mencoba melanggar peraturan Keimigrasian di Indonesia,” pungkasnya.