
Nasional – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 27 tahun yang berinisial TA ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota di Semarang, Jawa Tengah.
TA diduga menjadi bandar arisan bodong yang merugikan 15 orang korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp800 juta. Polisi kini membuka posko pengaduan untuk menerima laporan dari kemungkinan korban lainnya.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Polres Cirebon Kota pada Rabu petang, tersangka TA tampak menundukkan wajahnya. Ia mengenakan masker dan kaus biru bertuliskan “tahanan perempuan”.
Jajaran Polres Cirebon Kota juga memperlihatkan sejumlah kertas berisi tangkapan layar transaksi yang diduga terkait dengan tindak kejahatan yang dilakukannya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa petugas terpaksa mengejar TA ke Semarang setelah ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Proses pemeriksaan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari beberapa korban. Di hadapan petugas, TA mengaku telah menjalankan arisan dan investasi bodong selama dua tahun.
Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan investasi melalui media sosial.
“Pelaku ini menawarkan aksi jahatnya melalui status WhatsApp atau media sosial online, sehingga antara korban dan pelaku, belum pernah bertemu, lalu tergiur dengan keuntungan yang besar, instan, hingga akhirnya mentransfer uangnya,” kata Eko dalam konferensi pers tersebut.
TA menjanjikan keuntungan sebesar dua puluh persen dalam waktu satu hingga dua minggu kepada para korbannya, sehingga berhasil menarik perhatian mereka untuk menitipkan uang dengan berbagai nominal.
Namun, dalam perjalanan waktu, TA tidak dapat mengembalikan uang modal yang dikirimkan, termasuk keuntungan yang dijanjikan. Korban pun kesulitan menghubungi pelaku hingga akhirnya tidak dapat dijangkau sama sekali.
Eko mengungkapkan bahwa aksi penipuan yang dilakukan oleh TA ini merugikan 15 orang korban yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Cirebon, Bandung, Jakarta, dan Semarang.
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 800 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TA dijerat dengan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.