
Nasional – Polisi mengungkap motif di balik kematian Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KAM (52) di Desa Habau Hulu, Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel). KAM tewas dianiaya oleh keponakannya sendiri, SUK (36).
Korban ditemukan tergeletak tak berdaya di tepi sawah oleh dua warga pada Kamis (17/7/2025) dinihari. Meskipun sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.Badaruddin Kasim Tabalong, nyawa KAM tidak tertolong.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa saat hendak berangkat menyadap karet, KAM dicegat oleh SUK yang mengenakan penutup wajah agar tidak dikenali.
“Korban ketika itu dipukul menggunakan sebatang bambu berkali-kali hingga tersungkur penuh luka,” ungkap Joko.
Dalam kondisi setengah sadar, pelaku mengecek tubuh korban dengan maksud mencari perhiasan. “Pelaku mengecek bagian leher dan pergelangan tangan korban diduga mencari perhiasan,” tambah Joko kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Setelah tidak menemukan perhiasan, SUK meninggalkan korban yang kemudian ditemukan oleh dua warga setelah mendengar teriakan meminta tolong.
Dalam keadaan penuh luka, KAM dibawa pulang ke rumahnya dan menceritakan kepada suaminya bahwa ia telah dianiaya oleh pelaku. Meskipun pelaku mengenakan penutup wajah saat menganiaya, KAM masih dapat mengenali SUK.
“Korban masih dapat mengenali pelaku karena pelaku masih tetangga dan masih terhitung anak keponakan,” ungkap Joko.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya yang bertujuan untuk menguasai perhiasan milik korban.
Menurut keterangan sejumlah warga, KAM sering mengenakan perhiasan mencolok saat menghadiri acara di desa, yang diduga menjadi motif SUK untuk merampok.
“Ketika ada kegiatan atau acara di desa, korban sering mengenakan perhiasan berlebih sehingga diduga motif pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban,” pungkas Joko.
Sebelumnya, KAM ditemukan penuh luka lebam di tepi sawah pada Kamis (17/7/2025) dinihari dan setelah sehari dirawat di rumah sakit, ia akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SUK kini mendekam di sel tahanan Polres Tabalong dan terancam Pasal 365 KUHP ayat (2) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 531 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.