
Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring tiga orang terduga pelaku penipuan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa (5/8/2025) siang.
Ketiga terduga pelaku yang berinisial J, H, dan A, diduga melakukan praktik jual beli jabatan dengan janji dapat meloloskan peserta dalam seleksi PPPK di wilayah Kabupaten Blora.
OTT dilakukan sekitar pukul 11.20 WIB di sebuah rumah makan yang terletak di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora Kota.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua orang korban yang merasa ditipu. Sedangkan terduga pelaku ada tiga orang yang kami amankan,” ungkap Jatmiko, dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).
Salah satu terduga pelaku bahkan mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Blora untuk meyakinkan korban. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai kontrak.
“Yang satu warga Gempolrejo, satu lagi dari Randublatung, dan terduga pelaku yang satu ini mengaku-ngaku sebagai pegawai kejaksaan,” jelasnya.
Dalam aksinya, para pelaku menjanjikan kelulusan seleksi PPPK dengan meminta uang sebesar Rp 75 juta kepada korban.
Untuk tahap awal, korban diminta menyetor uang muka (DP) sebesar Rp 25 juta. Namun, korban hanya sempat memberikan masing-masing Rp 2,5 juta.
“Total uang Rp 5 juta itu kami jadikan barang bukti saat OTT. Masing-masing korban setor Rp 2,5 juta sebagai DP,” tambah Jatmiko.
Setelah penangkapan, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke kantor Kejari Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Sudah kami serahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup Jatmiko.