
Nasional – Helen Dian Krisnawati, gembong narkoba di Provinsi Jambi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Tuntutan ini dibacakan pada persidangan yang berlangsung pada Kamis (24/7/2025).
Jaksa menilai, Helen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama dengan terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding Bin Tember, sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa hal yang menjadi dasar tuntutan tersebut adalah terdakwa merupakan pengendali jaringan narkotika di Jambi dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan narkoba.
Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa juga disebut merusak generasi muda serta terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa.
Dalam proses perkara ini, terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan: Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa pada sidang perkara sebelumnya, terdakwa Arifani alias Ari Ambok telah diputuskan selama 9 tahun, dan terdakwa Diding bin Tember telah dituntut pidana 12 tahun, masing-masing dalam berkas terpisah.
Saat ini, terdakwa Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi.
Selanjutnya, sidang ditunda oleh Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Helen Dian Krisnawati dan penasehat hukumnya.
Noly Wijaya mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan akan terus berkomitmen dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.