
Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan penolakannya terhadap seluruh pleidoi eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar yang diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi besar.
Dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025), JPU menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi hampir Rp 1 triliun.
“Alasan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak benar dan sepatutnya dikesampingkan,” tegas JPU.
JPU menyebut Zarof terbukti menyuap Hakim Agung Soesilo dalam perkara pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
Selain itu, selama menjabat di MA, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Uang dan logam mulia ini ditemukan saat penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Jaksa meyakini tindakan tersebut melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Zarof terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi dan suap,” ujar JPU.
Sebelumnya, dalam pleidoinya, Zarof meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Ia menyebut jaksa hanya menggunakan asumsi dan tidak mampu membuktikan dakwaan secara faktual.
“Saya prihatin dengan sistem hukum yang lebih condong ke asumsi daripada fakta,” ujar Zarof dalam sidang, Selasa (10/6/2025).
Zarof mengakui menerima Rp 5 miliar dari pengacara Lisa Rachmat, tetapi membantah itu berkaitan dengan upaya menyuap hakim atau memengaruhi vonis kasasi.
Ia juga menyebut saksi-saksi yang dihadirkan jaksa banyak yang tidak mengenalnya secara langsung.
Namun, JPU tetap meyakini bahwa tindakan Zarof merupakan bagian dari makelar perkara dan pelanggaran berat terhadap integritas lembaga peradilan.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU menekankan bahwa perbuatannya merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.