
Nasional – Tidak terima dituntut sembilan tahun hukuman penjara, seorang napi narkoba bernama Sandy Wahyu Wijaya (28) nekat kabur saat hendak dimasukkan ke dalam sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada Selasa (3/6/2025) malam.
Peristiwa ini pun sontak membuat heboh lantaran napi tersebut kabur sesaat setelah mobil tahanan milik kejaksaan tiba di Lapas seusai digelarnya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sandy kabur dengan cara berlari dengan memanfaatkan kelengahan petugas tanpa mengenakan alas kaki ke arah semak belukar yang berada di samping Lapas.
“Saat itu ada 32 tahanan yang dibawa menggunakan mobil tahanan. Masing-masing tahanan diborgol secara berpasangan. Saat proses penurunan dari mobil, borgol yang dipakai oleh pelaku ternyata berhasil dilepas. Ini tidak diketahui oleh petugas,” kata Kasi Intel Kejari Kotawaringin Timur Nofanda Prayuda, Rabu (4/6/2025).
Meski sempat terjadi kejar-kejaran dengan aparat kejaksaan dan polisi, Sandy berhasil lolos. Upaya pengejaran berlangsung dramatis. Setelah lebih 6 jam, Sandy akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di dalam kaca sebuah toko mebel di Jalan Sampoerna Barat, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Lapas Kelas 2B Sampit.
Nofanda menambahkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat ada orang yang mencurigakan masuk ke dalam pekarangan rumah pada Rabu (4/6/2025) dini hari WIB. Rupanya, orang mencurigakan tersebut adalah Sandy, napi yang melarikan diri.
“Kami langsung bergerak ke lokasi dan saat diperiksa, terdakwa ditemukan sedang bersembunyi di dalam lemari mebel di tempat usaha warga,” bebernya.
Pelaku kemudian dibawa ke Lapas Kelas 2B Sampit untuk dijebloskan kembali ke sel tahanan dengan pengawasan super ketat. Upaya melarikan diri yang dilalukan napi Sandy ini, kemungkinan akan membuat hukuman yang akan dijatuhkan diperberat oleh hkim Pengadilan Negeri Kelas 1B Sampit.