
Nasional – Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Pematangsiantar IPDA Lizar Hamdani membantah tuduhan pemerasan yang dilontarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Julham Situmorang terhadap dirinya.
Sebelumnya, Julham menuliskan dalam akun Facebook pribadinya bahwa Lizar Hamdani meminta uang Rp 200 juta agar kasus dugaan korupsi yang menjeratnya dihentikan.
Unggahan itu muncul pada malam sebelum penjemputan Julham oleh polisi dari kediamannya ke Mako Polres Pematangsiantar, Senin (28/7/2025).
“Terkait dengan isi Facebook tersebut tidak benar,” kata IPDA Lizar Hamdani saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (7/8/2025).
Ia juga membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara terkait laporan tersebut. “Dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan hasilnya sudah keluar,” lanjutnya tanpa menjelaskan isi laporan.
Lizar menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Julham atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Terkait dengan itu juga kami akan buat LP (Laporan Pengaduan) atas UU ITE,” ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan belum merespons saat dimintai konfirmasi terkait hasil pemeriksaan Propam terhadap IPDA Lizar.
Diketahui, IPDA Lizar Hamdani juga dilaporkan oleh Julham ke Propam Polda Sumut melalui pengacara Julham, Jumat (1/8/2025). Namun empat hari setelahnya, Julham menarik kuasa dari empat pengacaranya secara sepihak.
Sebelumnya diberitakan, Julham Situmorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Polres Pematangsiantar, dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat pada Senin (28/7/2025). Ia kini ditahan di Rutan Kelas I Medan, Tanjung Gusta.
Sebelum penjemputan, Julham mengaku lewat akun Facebook @Julham Situmorang bahwa dirinya diminta uang Rp 200 juta oleh Kanit Tipikor.
“Saya utarakan Lizar meminta saya Rp 200 Juta atas Dumas (Pengaduan Masyarakat) retribusi parkir RS Vita Insani. Agar diberhentikan,” tulisnya.
Ia menyebut permintaan uang tersebut diketahui Sekda, Inspektorat, dan pejabat Dishub lainnya. Julham juga menuduh bahwa selama tiga bulan terakhir, uang retribusi dari RS Vita Insani diterima Lizar sebesar Rp 5 juta per bulan.
“Bulan lima, enam yang terima Juper Purba dan Malimar. Bulan tujuh tahun 2024 selama tiga bulan,” lanjutnya.
Julham mengeklaim dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Lizar meminta agar pernyataan tersebut dihapus, menjanjikan kasus aman dan dialihkan ke Inspektorat. Namun, karena Julham tidak sanggup membayar Rp 200 juta, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini saya haturkan karena saya tidak mau menjadi ASN yang korup. Dan yang paling menyedihkan polisi berkoalisi dengan Dispenda agar retribusi yang saya setorkan disita dan diserahkan ke Polres Pematangsiantar,” tulis Julham.