
Nasional – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, mengalami kelebihan penghuni hampir tiga kali lipat.
Pembebasan narapidana melalui amnesti–sebagaimana keputusan Presiden Prabowo Subianto–dianggap turut menangani overcapacity yang melanda Lapas Kelas IIA Magelang.
Ramadhanu Andika yang merupakan Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Magelang mengatakan saat ini terdapat 660 orang, baik narapidana maupun tahanan.
“Lapas Magelang, secara kapasitas, idealnya (dihuni) 221 orang,” ujarnya kepada Kompas.com, pada Senin, 4 Agustus 2025
Menurut Ramadhanu kelebihan kapasitas terjadi karena Lapas Kelas IIA Magelang menampung narapidana dari dua daerah, yakni Kota dan Kabupaten Magelang.
Dengan kondisi overcapacity, satu kamar yang seharusnya berkapasitas belasan orang saat ini ditempati mencapai 20 orang.
“(Penghuni kamar) padat, tapi tidak menyalahi hak asasi manusia,” ucap Ramadhanu.
Dia menyebutkan lapas tetap berupaya menjaga kesehatan semua narapidana dan mengendalikan situasi agar suasana dalam ruangan tetap kondusif dan tidak terjadi konflik antarnarapidana.
Untuk mengatasi kelebihan kapasitas, menurut dia, tidak bisa langsung diatasi dengan mengajukan permohonan penambahan kapasitas atau pembangunan ruang baru, mengingat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mempunyai prioritas alokasi anggaran.
Ramadhanu menambahkan, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana turut berkontribusi buat menangani persoalan kelebihan kapasitas di berbagai lapas.
Dua narapidana di Lapas Kelas IIA Magelang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Mereka sebelumnya terlibat dalam pelanggaran Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya adalah Arif Ferdiyanto dan Firhat Ahmad Asdi Atalarik yang sebelumnya masing-masing mendapat putusan 2 dan 4 tahun penjara.
“Amnesti jadi acuan semangat warga binaan yang lain,” imbuh Ramadhanu.