
Nasional – Penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menetapkan tersangka terhadap CW, mantan Account Officer (AO) kredit Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit dan deposito mulai tahun 2014 hingga 2022.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto yang dikonfirmasi Kamis (24/7/2025) menyatakan, akibat tindakan tersangka CW, negara dirugikan sebesar Rp 8,7 miliar.
“Tersangka yang pernah menjabat AO sejak tahun 2014 hingga 2022 diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kredit dan deposito, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,7 miliar,” kata Wiwin.
Wiwin mengatakan, kasus korupsi itu terbongkar bermula dari laporan internal BPR yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi pinjaman dan dana deposito. Penyidik mengungkap adanya modus mark-up pinjaman, kredit fiktif, penggelapan angsuran serta pelunasan, dan penyalahgunaan dana deposito milik nasabah.
“Tercatat sebanyak 186 nasabah kredit dan 1 nasabah deposito menjadi korban dalam praktik ini,” tutur Wiwin.
Menurut Wiwin, selain menetapkan CW sebagai tersangka, penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen audit, SOP, dokumen pencairan dan pengajuan pinjaman, kartu angsuran nasabah, hingga uang tunai senilai Rp24.475.000 dan satu set komputer.
Hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Jatim menunjukkan angka kerugian sebesar Rp 8.732.606.100.
Bagi Wiwin, korupsi yang terjadi di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun bukan sekadar pelanggaran internal belaka. Namun kasus itu merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.
Untuk itu, Wiwin memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal keuangan ini.
Tersangka CW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sesuai pasal itu tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tak hanya menetapkan tersangka, Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota menggeledah kantor Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun yang berada di Jalan Imam Bonjol Kota Madiun, Kamis (24/7/2025). Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti setelah polisi menetapkan CW, mantan Account Officer (AO) kredit bank tersebut sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan yang dikonfirmasi mengatakan dari penggeledahan itu polisi mengamankan satu boks berisi dokumen administrasi berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sementara ditangani penyidik.
“Dokumen-dokumen ini berkaitan langsung dengan modus korupsi yang dilakukan tersangka, termasuk kredit fiktif, penyalahgunaan uang angsuran, dan dana deposito nasabah,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum BPR Kota Madiun, Ahmad Setiawan, menyatakan BPR Kota Madiun mendukung sepenuh proses hukum yang tengah berjalan. Pasalnya, kasus itu dilaporkan langsung oleh pihak BPR Kota Madiun ke polisi.
“Kasus ini merupakan laporan dari BPR dan Inspektorat ke polisi karena ada perbuatan fraud (kecurangan) di BPR. Dan laporan ini ditindaklanjuti penyidik polisi. Untuk itu kami sangat mendukung polisi agar membongkar fraud yang terjadi di BPR dan segera selesai,” kata Ahmad.