
Nasional – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan Eddi Sullam Siregar (ESS), oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai Nasdem, terkait kasus pengeroyokan pekerja proyek pembangunan PLTA Batangtoru.
ESS harus menjalani vonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Dalam petikan putusan yang diterima Kompas.com, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan terdakwa ESS dalam perkara pidana yang terdaftar dengan Nomor 1266 K/Pid/2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (2/7/2025), oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Prof Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II penuntut umum (Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan), dan pemohon kasasi I terdakwa (ESS),” tulis majelis hakim dalam amar putusannya.
Perkara ini sebelumnya telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Tinggi Medan.
Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, ESS divonis dua tahun penjara dan kemudian mengajukan banding bersama penuntut umum ke Pengadilan Tinggi Medan.
Namun, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap ESS di Hotel Natama, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (9/10/2024).
ESS diduga terlibat dalam kerusuhan di lokasi proyek PLTA Batangtoru pada pertengahan Februari 2024, di mana ia diduga menjadi dalang yang memprovokasi massa hingga terjadi keributan, penganiayaan, dan perusakan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa ESS terlihat mengomandoi massa yang berkumpul di pintu gerbang proyek.
“ESS yang ada bersama massa, mengomandoi aksi pengeroyokan dengan menginstruksikan untuk menyerang. Hingga akhirnya massa masuk ke dalam perusahaan,” ujar Fahrul Rozi Pasaribu, staf Humas PT SAE, yang menjadi saksi dalam kasus ini.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Verdinan, menilai putusan MA memperkuat keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Tinggi Medan.
“Artinya, status hukum ESS kini sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda proses pemberhentian atau penggantian ESS dari jabatannya. “Padahal, secara hukum dan etika, ESS tidak lagi layak menduduki kursi legislatif,” beber dia.
Ia menilai situasi ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap etika hukum yang mempermalukan institusi DPRD dan Partai NasDem.
Ketua DPD Partai Nasdem Tapanuli Selatan, Yusuf Siregar, belum memberikan tanggapan terkait isu ini, begitu pula Ketua DPW Partai Nasdem Sumatera Utara, Iskandar, yang belum membalas konfirmasi yang disampaikan.