
Nasional – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang telah memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap N (19), seorang mahasiswi di Karawang, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa Unit PPA Polres Karawang sedang melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana persetubuhan.
“Petugas telah memeriksa korban serta dua puluh orang saksi,” kata Wildan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).
Ia memastikan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi baru terkait kasus tersebut.
“Ini merupakan bukti bahwa penyidik tidak hanya mengumpulkan keterangan, tetapi juga alat bukti untuk menentukan dugaan peristiwa pidananya,” lanjut Wildan.
Ia menambahkan bahwa dalam proses perkara ini, penyidik selalu berkomunikasi dengan pihak N serta kuasa hukumnya.
Komunikasi dilakukan melalui berbagai alat komunikasi yang ada, termasuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang pertama pada 7 Juli 2025.
“Pada hari ini, juga dilaksanakan pemeriksaan tes kesehatan jiwa dan tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) untuk mengetahui kondisi psikologis seseorang,” ungkap Wildan.
Polres Karawang berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami bertujuan untuk menjamin keadilan bagi korban,” tegas Wildan.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Karawang akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya dengan proses hukum yang transparan, profesional, dan humanis.
Sebelumnya, N (19) diduga menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria berinisial J. Korban melapor ke polisi tetapi diminta untuk berdamai. N kemudian dinikahi oleh J, namun sehari setelahnya, ia diceraikan.
Kuasa Hukum N, Gary Gagarin, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi saat N berada di rumah neneknya di Kecamatan Majalaya, Karawang, pada 9 April 2025.
J, yang merupakan guru ngaji dan masih memiliki ikatan keluarga dengan N, menyusulnya dengan alasan ingin bertemu karena belum sempat berlebaran.
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Karawang setelah sebelumnya ditangani oleh Polsek Majalaya.