
Nasional – Penyidik Kejati Bengkulu kembali menyita harta para tersangka dugaan korupsi batu bara, Minggu (3/8/2025).
Penggeledahan dilakukan di dua titik, yakni rumah istri tersangka Agusman, marketing PT. Inti Bara Perdana, di Jalan Sadang, sedangkan titik kedua di rumah Bebby Hussie.
Kasi Operasi Kejati Bengkulu, Wenharnol, didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, dan Kasi Penkum, Ristianti Andriani, mengatakan penggeledahan disertai penyitaan.
“Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua tempat. Dari dua rumah itu disita perhiasan, tiga rumah, dua mobil, sejumlah sertifikat, tas, uang tunai mata uang rupiah, dan dollar Amerika,” kata Kasi Penkum, Ristianti Andriani, di Kejati Bengkulu, Minggu (3/8/2025).
Adapun dua unit mobil yang disita adalah jenis Pajero Sport dan Toyota Rush. Sedangkan berlian, sejumlah ATM dari berbagai bank, serta sertifikat rumah, tak luput dari penyitaan penyidik kejaksaan.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan penyitaan ini dilakukan dalam upaya mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 500 miliar.
“Penyitaan harta para tersangka dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 500 miliar,” ujar Danang.
Kejati juga sebelumnya telah menyita beberapa mobil mewah milik para tersangka, rumah, harta, berlian, tas mewah, dan lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Bengkulu menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.
– Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
– Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
– Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
– General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
– Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
– Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
– Sutarman, Direktur Inti Bara Perdana.
– Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
– Kepala Inspektur Tambang ESDM Periode April 2022 sampai Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu dimulai dengan ditemukannya dugaan banyak pelanggaran yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (PT RMS) dan PT TBJ.
Kedua perusahaan ini berada di bawah kendali tersangka Bebby Hussie. Pelanggaran yang diduga dilakukan berupa operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP), bahkan ditengarai masuk kawasan hutan.
Pada bagian ini, kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita pertambangan PT RSM. Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara.
Kejaksaan menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Pada kasus ini, Kejati Bengkulu memastikan bahwa hasil perhitungan auditor kejaksaan menunjukkan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 500 miliar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.