
Nasional – Seorang pria berinisial DA (48), warga Jalan Kelapa Gading RT 38, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang penagih koperasi berinisial LR (21) dengan senjata tajam jenis tombak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/7/2025) sore, sekitar pukul 15.30 WITA, saat LR mendatangi rumah DA untuk menagih cicilan koperasi sebesar Rp 300 ribu.
Cicilan tersebut merupakan angsuran harian sebesar Rp 15.000 selama 24 hari, dan diketahui DA telah menunggak hampir satu minggu.
“Korban menagih dengan nada kasar. Pelaku tidak terima lalu marah dan memukul sebuah kotak di depan rumahnya,” ujar Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna, mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Senin (28/7/2025).
Namun reaksi korban diduga justru memancing emosi pelaku semakin besar. LR disebut menantang pelaku dengan ucapan:
“Kurang kuat itu, Pak. Pukul saya saja.”
Mendengar itu, DA menarik baju korban. LR pun melawan dan sempat memukul wajah DA. Insiden semakin memanas ketika DA masuk ke dalam rumah dan keluar dengan membawa senjata tajam berupa tombak.
“Pelaku mengambil senjata jenis tombak dan mengarahkannya ke kaki korban,” kata Bonar.
LR mencoba menangkis serangan tersebut dengan tangan kosong. Akibatnya, salah satu jari tangannya terluka.
Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Kunjang dan menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti termasuk hasil visum, pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti berupa alat bungkil kepala sawit,” ungkap Bonar.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa motif penganiayaan adalah emosi sesaat akibat gaya penagihan yang dianggap kasar oleh pelaku.
“Pelaku tersulut emosi karena merasa ditegur dengan kata-kata yang tidak pantas,” tutup Bonar.