
Nasional – Polisi akhirnya mengungkap kronologi kematian Syahdan Syahputra (35), seorang pemborong asal Kabupaten Langkat, yang tewas dibunuh dan jasadnya dibuang ke laut di perairan Bireuen, Aceh. Sebanyak tujuh pelaku telah ditangkap, yaitu M, AFP, SP, ZI, II, A, dan AB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, pembunuhan tersebut dipicu oleh permasalahan narkoba.
Korban diduga memiliki utang pembayaran narkoba kepada otak pelaku yang bernama Iskandar Daut. Namun, Ricko belum menjelaskan detail mekanisme utang tersebut karena Daut masih buron.
“Karena korban tidak kunjung membayar utang, Daut memerintahkan tujuh pelaku lainnya untuk menculik dan membunuh korban,” ungkap Ricko dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).
Ricko menjelaskan, pada malam 6 April 2025, para pelaku awalnya mendatangi rumah korban, tetapi gagal menemukannya.
Dua hari kemudian, pelaku M mendapatkan informasi bahwa korban berada di Diskotik Blue Star, Kota Binjai.
“Pelaku kemudian mendatangi diskotek tersebut dan menunggu korban pulang. Saat perjalanan pulang, para pelaku mencegat dan menculik korban,” lanjut Ricko.
Ia menambahkan, pelaku merusak ban mobil korban, mencegatnya, dan menusuk paha korban dengan sangkur hingga tewas. “Korban kemudian dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa ke Bireuen, Aceh,” jelasnya.
Setelah itu, para pelaku mengikat jasad korban dan membungkusnya dengan karung.
“Karung itu diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu jasad korban diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, dan dibuang,” ungkap Ricko.
Kasus ini terungkap setelah istri korban, Pipit Widari, membuat laporan pada 25 April 2025.
“Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap delapan pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan,” kata Ricko.
Selain memburu otak pelaku, polisi juga tengah mencari jasad korban yang belum ditemukan.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone. Kini, para pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Ricko.