
Nasional – Tim gabungan dari Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama TNI berhasil menangkap buronan terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal, Eddy Godol. Ia disebut-sebut terlibat dalam kasus pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesly Sinaga dan staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Acsensio Hutabarat. Namun, penyelidikan sementara belum menemukan keterlibatan pihak lain selain tiga tersangka yang telah diamankan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah menangkap tiga tersangka, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot (diduga otak pelaku), Surya Darma alias Gallo (eksekutor), dan Mardiansyah alias Bendil (pengendara sepeda motor saat eksekusi).
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan hingga kini belum ditemukan bukti keterlibatan Eddy Godol dalam kasus pembacokan tersebut, meski sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan.
“Motifnya masih kami dalami. Yang terpenting, para pelaku telah berhasil diungkap oleh kepolisian. Soal motif, nanti akan diungkap di persidangan,” ujar Whisnu dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Mengenai status Eddy Godol, Whisnu menjelaskan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya karena penangkapan dan penahanan telah dilakukan oleh Kejaksaan.
Sementara itu, kuasa hukum Eddy Godol mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk meminta klarifikasi terkait isu keterlibatan kliennya. Menurut kuasa hukum Suhandri Umar Tarigan, penyidik menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan hasil resmi akan disampaikan melalui konferensi pers nantinya.
“Kami menghargai proses penyelidikan ini. Namun, kami sangat kecewa terhadap pernyataan Kejati Sumut yang menyebut klien kami terlibat, padahal belum ada bukti atau rilis resmi dari penyidik,” ujar Suhandri.
Ia menegaskan, berdasarkan pertemuan dengan Eddy Godol di Lapas Tanjung Gusta Medan, kliennya tidak mengetahui atau terlibat dalam pembacokan tersebut. “Eddy Godol sangat keberatan dengan tuduhan yang tidak berdasar ini. Keluarga juga sangat mengecam hal tersebut,” tambahnya.
Penangkapan Eddy Godol dilakukan oleh tim gabungan Kejagung dan Kodam I Bukit Barisan pada Rabu (28/5/2025) di wilayah Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukuman atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kejaksaan Tinggi Sumut sebelumnya menduga Eddy Godol terlibat dalam pembacokan jaksa karena korban diketahui merupakan penuntut umum dalam perkara yang menjerat Eddy Godol.