
Nasional – Dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengaku sebagai wartawan, Dapis (45) dan David Andores (38), ditembak jajaran Polres Empat Lawang saat berusaha melarikan diri dari penangkapan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (9/7/2025) dan terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Kabag Ops Polres Empat Lawang, Kompol Nusirwan menjelaskan, kedua tersangka mengancam Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Aldiwan, dengan akan mempublikasikan berita mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Bawaslu.
Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta uang Rp 25 juta sebagai uang muka untuk tidak meneruskan ancaman mereka.
“Tersangka ZR (DPO) semula mengirim pesan singkat kepada korban dan mengancam akan memberitakan. Dalam percakapan tersebut, ZR menuduh adanya perekayasaan SPJ dan menuntut uang sebesar Rp 250 juta agar pemberitaan tidak disebarluaskan. Setelah proses negosiasi, nilai tuntutan turun hingga Rp 150 juta. Lalu, saat dua tersangka datang, korban berjanji akan memberikan uang muka Rp 25 juta,” ungkap Nusirwan saat gelar perkara, Kamis (10/7/2025).
Setelah Aldiwan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, kedua pelaku dipancing untuk bertemu di Jalan Poros, dekat simpang tiga Pasar Pendopo.
Namun, saat hendak diberikan uang, mereka menyadari kehadiran polisi dan berusaha melarikan diri dengan mengendarai mobil Avanza warna silver dengan nomor pelat BG 1939 ZK.
Dalam upaya pelarian, kedua pelaku sempat menabrak mobil anggota polisi yang melakukan pengejaran.
“Akhirnya, mobil pelaku ditembak beberapa kali dan pelaku David juga ditembak di kakinya,” jelas Nusirwan.
Kedua tersangka, yang berprofesi sebagai petani namun mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM, kini ditahan. Polisi juga masih memburu ZR, yang diduga otak pemerasan tersebut.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 25 juta hasil pemerasan, satu unit mobil Avanza silver, tas sandang hitam merek Tommy Hilfiger, tas selempang coklat merek Polo Amstar, satu tanda pengenal wartawan dan LSM atas nama Dapis, serta satu unit ponsel Infinix Hot 9.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 juncto 55 dan Pasal 212 KUHP Pidana tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, ZR yang masih buron menjadi fokus pengejaran polisi.