
Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Pahlawan ruas Karangnongko-Nagung, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dua dari tiga pelaku, GBN (23) asal Wates dan YSP (24) asal Panjatan, merupakan warga Kulon Progo, sedangkan satu pelaku lainnya, BI (24), berasal dari Kota Yogyakarta.
“Dalam peristiwa tersebut, tiga remaja menjadi korban,” ungkap Iptu Rifai Anas, Kepala Unit I Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, pada Jumat (8/8/2025).
Peristiwa ini terjadi pada 3 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, ketiga korban yang masih berusia remaja, NRF (15) asal Balikpapan, Kalimantan Timur, NRA (15), dan RH (16) asal Panjatan, dalam perjalanan pulang dari pengajian.
Mereka dihadang oleh BI, YSP, dan GBN yang mengaku sebagai anggota polisi dari Yogyakarta.
Para pelaku menghentikan ketiga remaja tersebut dengan alasan bahwa mereka mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan. Ironisnya, salah satu motor terlihat ditutupi plastik hitam yang menutupi pelat nomor.
Para pelaku kemudian menuntut uang damai sebesar Rp 600.000. Namun, karena korban tidak memiliki uang, pelaku meminta ponsel korban untuk memeriksa pesan WhatsApp.
Setelah mengambil ponsel, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul dada, menampar, dan mencekik leher korban.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku melarikan diri dengan membawa tiga ponsel milik korban.
Korban dan warga kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi. Petugas, bersama salah satu korban, melakukan pengejaran ke arah Jalan Nagung–Brosot.
Seorang pelaku ditangkap di kawasan Buk Batik, Panjatan, saat menunggu calon korban lainnya. Dua pelaku lainnya kemudian juga ditangkap.
Polisi mengamankan barang bukti, termasuk handphone milik ketiga korban, dua sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda Beat), satu tas, serta satu pisau yang ditemukan di dalam jok motor.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3.500.000,” kata Rifai.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama di malam hari. Kami juga mengingatkan para orang tua agar mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak menjadi korban kejahatan. Selain itu, kami mengajak warga untuk mengaktifkan kembali jaga malam atau ronda secara rutin guna menekan angka kriminalitas di lingkungan masing-masing,” tambah Rifai.