
Nasional – Seorang kurir perempuan di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi korban pencurian sepeda motor saat mengantarkan paket ke rumah pelanggan.
Pelaku, yang berstatus pelajar berusia 16 tahun, berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 08.50 WITA di Jalan Soekarno Hatta KM 7, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan.
Korban, Kasmiati (30), yang merupakan warga Desa Tani Bhakti, kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi KT-4983-CBE.
Saat kejadian, Kasmiati sedang mengantarkan kiriman kepada pelanggan bernama Ari Dwiyanto dan memarkirkan motornya dengan kunci masih menempel.
“Korban mendengar suara motornya menyala dan melihat pelaku membawa kabur kendaraan miliknya. Ia sempat mencoba mengejar, namun tidak berhasil,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, dalam keterangan resmi yang diterima pada hari yang sama.
Selain kehilangan sepeda motor, satu karung berisi paket pelanggan yang dibawa korban juga hilang.
Barang tersebut diduga sempat dibuang oleh pelaku di kawasan KM 19 Loa Janan, tetapi hingga kini belum ditemukan. Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 27 juta.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono bergerak cepat.
Dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, tim berhasil menangkap pelaku di Jalan Soekarno Hatta KM 24, Desa Batuah, Loa Janan, bersama barang bukti sepeda motor dan STNK milik korban.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya juga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 160 di kawasan Teluk Lerong Ulu, Samarinda, hanya satu jam sebelum mencuri motor milik korban Kasmiati,” ungkap AKP Abdillah.
Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan dua saksi lainnya, serta melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pengamanan barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.