
Nasional – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu membongkar praktik penipuan dengan kerugian lebih dari Rp 107 juta yang dilakukan aeorang pria yang mengaku sebagai anggota Korps Brigade Mobil atau Brimob.
Pelaku, seorang pelatih olahraga, menyasar para pemain sepak bola amatir di Kota Batu, Jawa Timur dengan iming-iming proyek fiktif dan janji memuluskan karier profesional mereka.
Tersangka, diketahui bernama Ahmad Faiz Nusyur Islamiy (30), ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Batu pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/VIII/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan atas nama Saudara Ahmad Faiz. Modusnya adalah mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Brimob Malang untuk mengelabui enam orang korban,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, Jumat (8/8/2025).
Menurut Iptu Joko, tersangka menyusup ke dalam komunitas sepak bola lokal, salah satunya klub “Konco Seneng” di Kota Batu untuk mencari calon korban.
Dengan berbekal celana pendek berlogo Brimob yang didapatkan dari sebuah turnamen, tersangka membangun citra sebagai anggota intelijen Brimob.
“Pelaku masuk ke dalam klub, ikut berlatih, dan bersosialisasi. Di situlah meyakinkan para korban bahwa dirinya adalah anggota polisi aktif,” Iptu Joko.
Setelah akrab dengan para korban, pelaku mulai melancarkan aksinya. Salah satu korban, berinisial LEV (24), menjadi korban dengan kerugian terbesar.
Ia diiming-imingi pencairan sponsor dari sebuah toko sebesar Rp 12 juta. Namun, untuk mencairkannya, korban diminta membayar pajak dan melakukan serangkaian pinjaman.
“Tersangka menyarankan korban untuk membuka akun pinjaman online (pinjol) seperti Shopee PayLater, Kredivo, dan Akulaku dengan dalih untuk memenuhi saldo pencairan giro. Dari korban Lingga saja, kerugian mencapai Rp 60.142.945,” paparnya.
Kecurigaan muncul ketika tersangka terus menghindar saat ditagih janji pengembalian uang.
Ia kerap beralasan sedang mendapat tugas intelijen di luar kota atau sedang rapat dengan pimpinan. Merasa janggal, korban LEV menceritakan kejadian tersebut kepada rekan-rekannya di klub.
Ternyata, lima temannya yang lain juga menjadi korban dengan modus serupa. Total kerugian dari keenam korban diperkirakan mencapai Rp 107.971.252.
Para korban lain yang teridentifikasi adalah MMS dengan kerugian Rp 11,4 juta, FLRP dengan kerugian Rp 11,4 juta, ECHP dengan kerugian Rp 12 juta), AKY dengan kerugian Rp 10,4 juta, dan MRP dengan kerugian Rp 2,5 juta.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Batu bekerja sama dengan tim Paminal untuk memverifikasi identitas pelaku.
“Setelah kami cek, yang bersangkutan bukan merupakan anggota kepolisian. Pekerjaan aslinya adalah seorang pelatih olahraga,” ungkap Iptu Joko.
Dari hasil pemeriksaan awal, uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya, seperti membeli sepatu, hingga memesan hotel di Bali untuk tim sepak bolanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.