
Nasional – Video mesum seorang oknum polisi di Kota Ambon, Maluku bersama seorang selebgram viral di media sosial. Adapun pemeran pria dalam adegan tak senonoh tersebut merupakan oknum anggota Sabhara Polda Maluku berinisial CYT.
Setelah video tersebut beredar luas dan menjadi perbincangan publik, Polda Maluku langsung mengambil sikap tegas terhadap oknum polisi tersebut.
Ps Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa mengatakan bahwa terkait kasus tersebut, oknum polisi berinisial CYT itu kini menjalani penahanan di sel tahanan khusus.
Menurut Imelda, penahanan terhadap CYT dilakukan setelah tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan usai gelar perkara oleh tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku,” kata Imelda kepada wartawan Rabu (2/7/2025).
Haurissa menyebutkan, oknum anggota tersebut telah ditahan sejak tanggal 30 Juni lalu. Dia akan menjalani penahanan hingga 19 Juli mendatang.
Selama masa penahanan, tim yang menangani kasus tersebut akan terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang telah dilakukan.
“Yang bersangkutan ditahan dari tanggal 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2025 dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, oknum polisi tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
“Hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku,” kata Imelda.
Ia mengatakan, sesuai perintah Kapolda Maluku, setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pelanggaran terhadap etika profesi kepolisian akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Untuk sanksi terhadap terduga pelanggar, lanjut Haurissa, akan diberikan setelah pelaksanaan sidang berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang kode etik profesi Polri.
“Untuk sanksi yang akan diterima nanti sesuai hasil sidang kode etik profesi,” katanya.