
Nasional – Pasangan suami istri, AYS (28) dan YP (24), terancam 15 tahun penjara atas kasus penyiksaan bayi 2 tahun yang diasuhnya hingga tewas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pasangan suami istri ini melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian. Korban disiksa secara kejam.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang mengatakan, kedua tersangka saat ditelah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Angga menyebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Angga kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (16/6/2025).
Sebagaimana diberitakan, pasangan suami istri, AYS (28) dan YP (24), tega menganiaya bayi berusia 2 tahun hingga tewas di Kabupaten Kuansing, Riau.
Kasus ini berawal dari ibu korban, IS (21), menitipkan anaknya ke teman berinisial YP. YP sendiri yang meminta kepada IS untuk mengasuh korban. Alasannya sebagai pancingan ia agar memiliki anak.
Pada Jumat (23/5/2025), IS mengantarkan anaknya kepada YP. IS menitipkan anaknya karena kesibukan kerja setelah berpisah dengan suaminya. IS juga memberikan upah Rp 1,2 juta per bulan.
YP dan suaminya, AYS kemudian mengasuh korban di rumahnya. Namun, kedua pelaku bukannya merawat korban dengan baik, malah memperlakukan anak itu secara tidak manusiawi.
Korban disiksa secara sadis. Setiap korban rewel dan menangis, dipukul, cubit dan ditampar oleh pelaku. Lebih parahnya, pelaku AYS mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan lakban warna hijau.
Setelah itu menutup mulut korban dengan lakban warna merah, yang mengakibatkan korban sulit bernapas. Aksi penyiksaan itu justru direkam oleh istrinya, YP, sambil tertawa.
Setelah korban masuk rumah sakit, kedua pelaku mengarang cerita. Mereka mengaku kepada ibu korban bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Namun, pihak rumah sakit menemukan luka yang janggal pada tubuh korban. Sehingga, ibunya diminta melapor ke Polres Kuansing. Dari hasil pemeriksaan medis, terungkap tewas akibat kekerasan.
Polisi kemudian menangkap YP dan AYS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Pasutri ini mengakui perbuatannya. Mereka mengaku marah karena korban sering rewel dan menangis.