
Nasional – Fauzan Hamzah, pelaku pembunuhan AM (14), seorang santri di Pondok Pesantren Ar-Rohman, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dituntut dengan pasal berlapis.
Tuntutan tersebut mencakup Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang berlangsung di ruangan pengadilan pada pukul 13.00 WIB dan hanya berlangsung selama satu jam dengan agenda pembacaan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa, Made Rediyudana, meminta hakim memberikan waktu agar kliennya dapat menyusun pleidoi yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.
Made menyatakan ketidakpuasan terhadap tuntutan 15 tahun penjara tersebut.
Ia menduga bahwa tuntutan itu didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana jika seorang anak dianiaya hingga meninggal, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun.
“Namun, dalam fakta-fakta persidangan, kita bisa melihat sendiri,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Rabu (6/8/2025).
Made menambahkan, saat pemeriksaan, terdakwa tidak menjelaskan rinci alasan membawa sebilah golok, yang berbeda dengan keterangan saksi dan berkas yang ada.
“Dia bilang bawa celurit, tetapi dalam berkas dan keterangan saksi lain, dia membawa cutter. Dan ternyata bukti cutternya juga tidak ada,” ungkapnya.
Menurut Made, fakta yang ditemukan oleh pihak kuasa hukum korban menunjukkan bahwa terdakwa memiliki niat jahat untuk membunuh korban. Ia menilai, pasal perlindungan terhadap anak di bawah umur tidak cocok untuk kasus ini.
“Ini seharusnya bisa dimasukkan dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena tidak ada alasan yang dapat diterima. Ini terjadi di lingkungan sekolah. Kami tidak menerima tuntutan ini karena terasa sangat ringan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum korban juga berencana untuk mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kelalaian Yayasan.
“Kami juga akan mengadakan konferensi pers mengenai pengaduan yang telah kami buat ke Polda terkait Yayasan,” tambahnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Ariyanto menjelaskan, pasal yang dituntutkan kepada pelaku sudah sesuai.
“JPU membacakan tuntutan 15 tahun, terbukti. Karena korban berusia 14 tahun, maka kami menggunakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Ariyanto.