
Nasional – Sejumlah fakta baru terungkap dari pemeriksaan Satreskrim Polres Gresik terhadap SR, pelaku pembunuhan terjadap pengemudi ojek online, SA.
Polisi mengungkapkan kasus penemuan mayat dalam kardus di pinggir jalan raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur.
Kejadian ini diawali sehari sebelumnya dimana ada pertemuan antara SA dengan SR hingga akhirnya menghabisi nyawa SA di tempat fotokopi milik keluarganya di Urangagung, Sidoarjo.
“Hasil pemeriksaan pelaku satu hari sebelum membunuh korban sempat ketemu pelaku. Pelaku sama modusnya menawari kerja freelance kepada korban bertemu di tempat pelaku. Setelah itu, ada percakapan terkait uang diminta pelaku, korban belum bisa mengembalikan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (31/7/2025).
Baru pada pertemuan kedua pada Jumat (25/7/2025), kata Abid, timbul niat rencana SR mengundang kembali korban, pada keesokan harinya.
Modusnya sama, dengan menawarkan kerja freelance kepada korban. “Niatan tersebut timbul, niat pelaku bila tidak dibayarkan (korban) akan diberikan pembelajaran kepada korban,” kata dia.
Terkait pendalaman, dia melakukan koordinasi dengan ahli, apakah nanti penerapan Pasal pelaku cukup 338 KUHP atau bisa masuk 340 pembunuhan berencana.
“Masih kami koordinasikan. Hasil pemeriksaan tambahan pelaku koordinasi dengan ahli,” tutur Abid.
Selain itu, juga ada fakta baru terkait isi chat dari terakhir antara pelaku dan korban.
Hanya saja pihak kepolisian belum membuka isi chat terakhir antara SA dan SR. Komunikasi ini diyakini menjadi titik penting dalam penyusunan konstruksi hukum.
Saat ini SR harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Terungkap SR sudah dua kali ini dia melakukan pembunuhan dan membuang mayat korban.
Pertama tahun 2008 membuang mayat korban pembunuhan di Pacet. Setelah bebas tahun 2018. Kembali ‘kumat’ membunuh, kali ini SA yang jasadnya dibuang di Gresik.
Tersangka, SR (36), diduga telah merencanakan aksi pembunuhan karena sehari sebelumnya sempat bertemu. Di sisi lain, pelaku disebut sebagai residivis dalam kasus pembunuhan tahun 2007.
Riwayat kelam tersebut menambah kekhawatiran bahwa tindakan sadis yang dilakukannya kali ini bukanlah sebuah kebetulan.
“Tersangka selain memukul kepala korban menggunakan alat pemotong kertas sebanyak delapan kali hingga tewas, juga mencekik korban untuk memastikan korban tewas,” terang AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (31/7/2025) lalu.