
Nasional – Keributan yang dipicu suara bising konvoi kendaraan di Jalan Raden Panji Suroso, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, berakhir tragis pada Jumat (4/7/2025), dini hari. Seorang anggota dari kelompok konvoi yang berasal dari salah satu perguruan silat tewas.
Sementara itu, dua lainnya terluka setelah ditusuk oleh seorang pemuda yang merasa terganggu. Pelakunya berinisial FR (24), asal Blimbing, Kota Malang dan telah diamankan pihak Satreskrim Polresta Malang Kota kurang dari empat jam setelah kejadian.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono mengatakan bahwa insiden yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIB ini murni tindak kriminal akibat ketersinggungan pribadi.
“Ini murni masyarakat yang merasa terganggu tapi melakukan tindakan kriminal. Pelaku tidak ada hubungannya dengan perguruan silat lain,” kata Kombes Nanang, Jumat (4/7/2025).
Peristiwa bermula saat rombongan konvoi perguruan silat yang berjumlah sekitar 200 motor melintas di depan lokasi saat tersangka dan dua temannya sedang makan nasi goreng di pinggir jalan.
Merasa terganggu dengan suara bising knalpot (bleyer-bleyer), pelaku dan seorang rekannya berdiri dan meneriaki rombongan konvoi.
“Awalnya dari adanya rombongan rekan-rekan konvoi dari salah satu perguruan silat. Mereka saling teriak, terjadi intimidasi, hingga pecah keributan,” kata Kombes Nanang.
Di tengah perkelahian, tersangka FR yang di bawah pengaruh minuman keras mengeluarkan pisau lipat dari dalam tasnya dan melakukan penusukan secara membabi buta.
Akibatnya, tiga orang dari rombongan perguruan silat menjadi korban, yakni MAS (18) asal Blitar meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk di dada kiri yang menembus paru-paru.
Kemudian, RPSP asal Singosari, Kabupaten Malang, kritis dengan luka tusuk di dada kiri dan paha kiri, dan kini dirawat intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). Terakhir, DA asal Blitar mengalami luka sabetan di lengan kiri dan telah mendapatkan perawatan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat terkena lemparan batu dan berupaya melarikan diri dengan membuang pisau yang digunakan, lalu bersembunyi di sebuah mobil dinas koperasi yang terparkir di dekat lokasi.
“Tidak sampai empat jam, pada pukul 05.00 WIB, pelaku kami amankan di RSSA saat hendak berobat,” kata Kombes Nanang.
Atas perbuatannya, tersangka FR dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah pisau lipat yang digunakan pelaku, pakaian milik tersangka dan korban, batu-batu yang digunakan dalam keributan, serta rekaman video kejadian.
Adanya kejadian ini, Polresta Malang Kota mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang guna menghindari potensi konflik lanjutan.