
Nasional – Seorang penjaga kosan inisial ARL (29) kedapatan menyimpan sabu seberat 19 kg dan ribuan pil ekstasi di kamar kos Jalan Sei Deli, Kota Medan.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, ARL ditangkap pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Terkait kronologi penangkapan, mulanya petugas menangkap dua pria inisial MAS (29) dan MJN (24) di Jalan Klambir V dengan barang bukti 1 kg sabu. Lalu, dilakukan pengembangan dan meringkus ARL.
“Pelaku ini menyimpan sabu seberat 19 kg dan 58.750 pil ekstasi di dalam kamar kos,” kata Gidion dalam jumpa pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/6/2025).
Saat diinterogasi, ARL mengaku menerima barang itu pada Jumat (20/6/2025) dari seseorang yang berkomunikasi dengannya melalui ponsel.
“Pengakuannya, ini sudah kali ketiga dia menerima paket narkoba. Yang menyuruh pelaku, inisial M, masih diburu,” ujar Gidion.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan M berkomunikasi dengan ARL menggunakan nomor ponsel Malaysia. Adapun, ARL diimingi gaji cukup besar.
“Kalau paket itu habis diedarkan, maka dia mendapat Rp 20 juta,” ucap Gidion.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy menyampaikan, ARL terhubung dengan M sudah sejak lama melalui tetangganya.
“Jadi katanya dulu ada tetangganya yang mengenalkan. Nah, tetangganya ini udah ditangkap dan sekarang termasuk warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambanhan kemarin,” ujar Thommy.
“Tapi pelaku ini dikenalkan dengan M sewaktu tetangganya belum dipenjara,” sambungnya.
Adapun ARL telah lama menjadi penjaga kosan di lokasi. Namun, penghuni dan pemilik kos selama ini tidak mengetahui ARL menyembunyikan narkoba.
Kini, ARL telah ditahan di Satnarkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut. ARL disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.