
Nasional – Kepolisian membuka peluang menjerat dua petugas Imigrasi yang diduga membekingi gangster asal Rusia dalam kasus pemerasan dan penganiayaan turis asing di Bali dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dua petugas tersebut adalah EE (24), laki-laki, dan YB (24), perempuan, yang bekerja di lapangan dan memiliki tanggung jawab mengawasi warga negara asing (WNA) di Bali.
Mereka diduga terlibat dalam komplotan bersama dua WNA asal Rusia, IV (30) dan IS (33).
“Kalau Undang-Undang dan sebagainya masih berkoordinasi (dengan Ditreskrimsus Polda Bali),” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Kombes Pol Gede Adhi Mulyawarman di Serangan, Kota Denpasar, Sabtu (9/8/2025).
Saat ini, penyidik tengah mendalami keterlibatan para pelaku dalam kasus penganiayaan dan percobaan perampokan terhadap WNA asal Leuthania, Roman Smeliov Rusia (42).
“Lagi kita dalami, sementara mereka terlibat dalam penganiayaan dan percobaan perampokan,” ujar Mulyawarman.
Penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Roman Smeliov Rusia, yang mengaku dianiaya dan nyaris dirampok di rumahnya di Perum Sakura, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Rabu (9/7/2025) pukul 23.30 Wita.
Hasil penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation mengungkap bahwa para tersangka telah melakukan aksi pemerasan terhadap WNA di 27 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Januari hingga Juli 2025.
Lokasi TKP meliputi:
6 TKP di wilayah Jimbaran, Canggu, Legian, dan Kuta (Maret–Juli 2025)
7 TKP di wilayah Kabupaten Badung dan Denpasar (Januari–Maret 2025)
14 TKP di wilayah Denpasar (Januari–Juli 2025)
Meskipun dugaan melibatkan banyak korban, baru satu korban yang melapor secara resmi.
“Total 27 TKP, didapat hasil dibagi rata, masing-masing mendapat sekitar ratusan juta rupiah. Namun, ini masih kami dalami karena korbannya belum ketemu, baru satu (yang melapor),” ungkap Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Jumat (1/8/2025).
Penyidik juga sedang memburu seorang WNA lainnya berinisial GG, yang diduga sebagai otak di balik komplotan ini dan yang menentukan target korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.