
Nasional – Petugas Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam bersama Bakamla berhasil menangkap dua kapal asing milik Vietnam yang melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Saat ditangkap, mereka sempat melakukan perlawanan dengan petugas. Akibatnya, aksi kejar-kejaran yang berujung tembakan pun terjadi. Setelah melakukan pengejaran yang cukup alot, Kapal Pengawas Orca 03 berhasil menangkap dua kapal penangkap ikan milik warga Vietnam.
Puluhan ABK kapal dan 4,5 ton ikan hasil jarahan yang akan dikirim ke Vietnam pun berhasil diamankan petugas. Saat pengejaran, kedua kapal milik Vietnam tersebut mencoba kabur ke luar perairan Indonesia.
Bahkan, nakhoda kapal seperti tidak mengindahkan panggilan petugas melalui pengeras suara. Selain itu, suara tembakan berulang kali tidak juga menyurutkan niat mereka untuk kabur.
Tak ingin tangkapannya lepas, petugas PSDKP langsung melaju dan menghadang laju kedua kapal asing tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua kapal ikan Vietnam ini kedapatan mengoperasikan alat tangkap Trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl) yang penggunaanya dilarang di Indonesia.
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons cepat laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah Laut Natuna Utara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua kapal asing tersebut, ditemukan sekitar 4.500 kilogram ikan campuran, serta 30 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya berasal dari Vietnam.
Pung juga menyebutkan bahwa nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah akibat penangkapan ini mencapai sekitar Rp 152,8 miliar.
“Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa. Ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi, di mana untuk nilai kerugian tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut, serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl,” jelasnya.
Saat ini, kedua kapal ikan tersebut telah diamankan dan dibawa ke pangkalan PSDKP Batam di wilayah Pulau Nipah untuk selanjutnya menjalani proses hukum.
Kedua kapal asing berbendera Vietnam tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) serta Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat (1), juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.