
Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), MS (51), sebagai tersangka dugaan pemerasan Rp400 juta terhadap perusahaan pengelola limbah industri di Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya.
“Salah satu bentuk kegiatan premanisme dilakukan oleh Ketua LSM MPL dengan modus membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI),” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu, 11 Juni dilansir ANTARA.
Menurut Didik, tersangka kemudian melaporkan dugaan pencemaran tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lalu menekan perusahaan agar memberikan dana pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan selama 20 bulan, serta dana operasional senilai Rp100 juta.
“Total kerugian yang ditanggung PT WPLI mencapai Rp400 juta,” ujar Didik.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kronologi pemerasan tersebut bermula dari aksi demonstrasi dan pelaporan LSM MPL sejak 2017 atas dugaan pencemaran lingkungan di Desa Parakan, Jawilan, Kabupaten Serang.
“Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. Saat itu, LSM MPL sempat meminta dana CSR sebesar Rp25 juta agar disalurkan melalui mereka,” jelas Dian.
Namun, karena perusahaan memilih menyalurkan langsung ke masyarakat melalui Kantor Desa Parakan, tuntutan kembali muncul pada 2020, disertai tekanan untuk menandatangani Surat Pernyataan Bersama yang berisi pemberian dana pembinaan bulanan.
“Dengan kondisi di bawah tekanan, perusahaan menyetujui tuntutan tersebut dan mulai memberikan dana bulanan hingga Oktober 2022,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, pada November 2023 tersangka kembali menekan perusahaan melalui pesan WhatsApp agar memberikan sejumlah barang, di antaranya satu unit Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga motor, dua komputer, dua laptop, satu printer, dan satu iPhone 14 Pro Max.
“Permintaan itu disertai ancaman akan melaporkan perusahaan kembali ke KLHK jika tidak dipenuhi,” tambah Dian.
MS ditangkap pada 5 Juni 2025 di rumahnya di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Penahanan dilakukan di Rutan Polda Banten pada hari yang sama.
“Tersangka dijerat Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Dian.