
Nasional – Seorang anggota polisi yang bertugas di Samapta Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial Brigpol RK (38) ditangkap bersama istri sirinya, MS (35). Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (11/8/2025) di rumah MS yang terletak di Kecamatan Lawang Agung, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan menjelaskan, penyelidikan awal dilakukan terhadap MS yang merupakan Target Operasi (TO).
“MS ditangkap saat sedang menunggu pembeli di rumahnya. Ketika dilakukan penggerebekan, RK ternyata berada di lokasi sehingga langsung ikut diamankan,” kata Marhan pada Kamis (14/8/2025).
Marhan menambahkan, setelah penangkapan Brigpol RK dan MS, pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut.
Hasilnya, dua orang polisi lainnya, berinisial P dan PP, juga terlibat dalam kasus ini. Tes urine yang dilakukan menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkoba.
“Saat diinterogasi, P mengaku dipanggil MS ke rumahnya untuk memperbaiki sesuatu. PP juga mengaku berada di lokasi namun pergi sebelum penangkapan. Hasil tes urine P dan PP juga positif,” ujarnya.
Ketiga polisi yang terlibat kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “RK pasti terancam PTDH, tetapi saat ini kasus pidana umumnya yang akan ditangani terlebih dahulu, kemudian baru kode etiknya akan dilanjutkan dengan sidang,” jelas Marhan.
Menariknya, MS yang merupakan istri siri Brigpol RK diketahui sudah beberapa kali menjadi sasaran penggerebekan sebelumnya, namun saat itu polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.
Brigpol RK juga diduga telah lama terlibat dalam peredaran narkoba dengan kegiatan yang cukup rapi sehingga sulit terlacak.
“Mereka selalu lolos ketika hendak ditangkap. Saat ditangkap, mereka sempat membuang barang bukti dan berupaya kabur,” kata Marhan.
Atas perbuatannya, Brigpol RK dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.