
Nasional – Polda Jambi menangkap WS, seorang daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp21,5 miliar. WS ditangkap di Batu Jajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Rabu (13/8/2028).
“Benar, sudah kita tangkap dan saat ini tersangka sedang dalam perjalanan (delay) dengan pengawalan anggota,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (13/8/2025) malam.
Kombes Taufik menjelaskan, meskipun WS masih berstatus sebagai saksi, penyidik telah beberapa kali memanggilnya, namun ia tidak hadir.
WS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025, bersamaan dengan dua orang lainnya, RWS dan ES.
Dalam kasus ini, RWS berperan sebagai broker atau perantara penyedia dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dengan perjanjian awal menerima fee 20-25 persen.
Sementara itu, ES bertindak sebagai Direktur PT Tahta Djaga Internasional yang menandatangani tujuh surat perintah (SP) dan menerbitkan lima paket pesanan (PO) untuk PT Indotec Lestari Prima.
“Totalnya ada empat tersangka. Yang pertama kita tahan adalah ZH, kemudian RWS dan ES, sementara satu tersangka inisial WS sudah kita tetapkan sebagai DPO,” jelas Kombes Taufik saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (7/8/2025).
WS, sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima, berperan sebagai sub penyedia yang melaksanakan lima paket pengadaan peralatan praktik utama SMK berdasarkan Pre Order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional.
“Jadi, WS ini meminta bantuan kepada TDI untuk meminjamkan akun perusahaan, yakni ID dan Password untuk input barang di etalase e-katalognya,” tambahnya.
WS meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak pesanan atas lima paket yang dikerjakan, dengan total nilai kontrak sebesar Rp6.825.921.497.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) BPK RI, total nilai pekerjaan yang bermasalah dalam kasus ini mencapai Rp6,8 miliar untuk lima paket oleh WS.
Kemudian Rp4,7 miliar untuk tujuh paket oleh ES, termasuk dua paket yang dikerjakan langsung oleh PT TDI.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, RWS dan ES telah resmi ditahan sejak 18 Juli 2025 di Rumah Tahanan Polda Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Taufik juga mengungkapkan bahwa nilai asset recovery atau uang yang disita dari perkara ini terus meningkat.
Pada konferensi pers sebelumnya, total yang berhasil diamankan sebesar Rp6,07 miliar, dan saat ini nilainya telah bertambah menjadi Rp8,5 miliar.