
Nasional – Sebanyak 44 orang peserta unjuk rasa yang berakhir dengan tindakan anarkis di perkebunan kelapa sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kaur, Rabu (15/7/2025).
Ke-44 orang tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian saat melakukan aksi anarkis pada Selasa (15/7/2025).
Penetapan status tersangka ini disampaikan Wakapolres Kaur, Kompol Yosril Radiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kaur.
“Dari 44 orang tersangka itu, 10 orang ditahan di Mapolresta karena dikenakan pasal berlapis, yakni membawa senjata tajam, melanggar UU perkebunan, pengerusakan, melawan petugas kepolisian, dan melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ungkap Wakapolres Kaur, Yosril Radiansyah.
Ia menjelaskan, dari 44 orang tersangka, 10 orang ditahan di Mapolres Kaur, sedangkan 34 orang lainnya tidak ditahan karena tidak dikenakan pasal berlapis.
Aksi anarkis tersebut berawal ketika sekitar 250 orang melakukan unjuk rasa di PT DSJ yang terletak di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.
Massa aksi menuduh PT DSJ tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan yang sah dalam menjalankan kegiatan perkebunan kelapa sawit. Mereka menduduki camp, mes, mengusir karyawan perusahaan, dan memblokir jalan masuk ke perusahaan.
Wakapolres menyebutkan, peserta aksi tergabung dalam beberapa organisasi, antara lain Gerakan Forum Peduli Wilayah Kedurang Bengkulu Selatan (FPWKBS), Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), dan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta).
Ia menambahkan, unjuk rasa tersebut melanggar Perkap 7 Tahun 2012, Pasal 10, Poin (b), yang menyatakan bahwa dalam pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum, jika massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu provinsi, maka Penanggung Jawab wajib meminta Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di tingkat Polda.
“Aksi massa untuk kesekian kalinya tidak memiliki izin,” tegasnya.
Polisi juga mengungkapkan akan mencari aktor intelektual di balik aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis tersebut. Menariknya, saat ratusan massa aksi dibubarkan oleh polisi, beberapa pengunjuk rasa mengaku sebagai wartawan, LSM, dan petani setempat.
“Saat tertangkap, mereka banyak mengaku wartawan, namun saat diperiksa, mereka bukan wartawan. Ada juga yang mengaku LSM dan petani setempat,” jelasnya.
Polisi menemukan bahwa banyak peserta aksi berasal dari luar Kabupaten Kaur, termasuk dari Kota Bengkulu, Bengkulu Selatan, bahkan Provinsi Sumatera Selatan.