
Nasional – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus tiga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di perairan Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Ini adalah hasil kerja Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) yang diungkap dari peristiwa terjadi di atas Tongkang BG DIAMON 2703 yang sedang tertambat di lokasi Karang Asam, Samarinda, pada Senin (2/6) sekitar pukul 16.00 WITA,” ujar Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman dilansir ANTARA, Rabu, 4 Juni.
“Tiga pelaku yang kami amankan adalah AR (35), AA (40), dan SI (28),” kata Heri.
Kronologi kejadian itu bermula saat pelapor, MR (45), dihubungi nakhoda kapal TB Bluefin 10 untuk mengambil jasa tambat. MR bersama rekannya, JN merapat ke kapal menggunakan perahu motor.
Saat menunggu jasa tambat berupa pengisian satu jeriken BBM solar, ketiga pelaku datang meminta minyak kepada nakhoda kapal.
Mengetahui hal tersebut, MR menegur pelaku SI lantaran mereka tidak memiliki jasa penambatan kapal.
Tidak terima ditegur, SI langsung mencekik MR dari belakang sambil memegang badik. Sementara itu, AR mengambil parang dan menodongkan di depan MR.
Melihat kejadian tersebut, rekan MR berinisial DW, berusaha melerai dan mengambil parang di perahu untuk mengarahkan ke AR.
Panik, AR mengejar DW yang kemudian melompat ke sungai untuk menyelamatkan diri. Saat yang bersamaan, DW melihat AA mengacungkan parang ke arahnya.
Setelah mendapatkan satu jeriken BBM solar dari ABK kapal TB Bluefin 10, SI kembali ke perahu dan pergi bersama AA serta AR. Sebelum pergi, AA sempat mengancam kru kapal agar tidak mengambil foto atau video.
Lantas, kru kapal melapor kejadian itu ke Pol Airud pada hari yang sama dengan memberikan keterangan berikut barang bukti yang pihaknya sidik.
Pada malamnya, ketiga pelaku langsung diamankan pihak kepolisian di Sungai Kledang dan Palaran, Samarinda.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit perahu ketinting berwarna oranye beserta mesinnya, satu bilah badik (29 cm), satu bilah parang (46 cm), satu bilah parang (55 cm) beserta sarungnya, dan satu jeriken berisi 35 liter BBM solar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman penjara seberat-beratnya 10 tahun.