
Nasional – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengungkap kasus kejahatan love scamming atau penipuan cinta daring. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria sebagai pelaku berinisial ARS (24).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Inhu, AKP Arthur mengungkapkan, pelaku memeras wanita berinisial D (22), dengan ancaman menyebar foto dan video bugil korban.
“Pelaku memeras korban dengan mengancam akan menyebar foto dan video korban tanpa busana. Korban mengalami kerugian totalnya Rp 12 juta, sejak Desember 2024 sampai Juni 2025.
Modus pelaku, yakni mengajak korban berpacaran,” ungkap Arthur saat konferensi pers di Polres Inhu, Senin (16/6/2025).
Arthur menjelaskan, kasus ini diungkap setelah korban melapor ke polisi atas pemerasan yang dialaminya. Awalnya, Dian mengenal pelaku lewat media sosial Facebook pada 2023. Setelah itu, mereka berpacaran.
Dalam menjalin hubungan asmara melalui daring, pelaku membujuk korban untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana. “Keduanya tidak pernah bertemu secara langsung,” sebut Arthur.
Pada Desember 2024, hubungan mereka kandas. Dari sinilah pelaku memulai kejahatannya.
Arthur mengatakan, pelaku mengaku kepada korban bahwa ponsel yang menyimpan foto dan video pribadi korban, hilang. Lalu, pelaku membuat akun Facebook palsu untuk berkomunikasi dengan korban. Hal itu dilakukan agar tidak diketahui korban.
Pelaku mengirimkan pesan, yang mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban. “Kecuali korban mengirimkan uang Rp 2 juta, dokumentasinya pribadi korban tidak disebar,” kata Arthur.
Lantaran takut, korban mengirimkan uang tersebut.
Rupanya, aksi pelaku tidak sampai di situ. Pelaku kemudian mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban, dengan dalih membantu korban menghapus foto-foto dari perangkat yang hilang.
Pelaku menawarkan jasa rekayasa teknologi dengan biaya tambahan. Korban juga mengirimkan sejumlah uang. Hingga akhirnya korban merasa telah diperas pelaku dan melapor ke Polres Inhu.
Untuk menangkap pelaku, petugas bekerjasama dengan korban. Mereka memancing pelaku dengan mengatur pertemuan di depan salah satu toko di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung menangkap ARS tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp 2,5 juta.
Di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Masyarakat kami ingatkan untuk waspada dari bermacam modus kejadian di media sosial. Jangan pernah membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun, apalagi yang hanya dikenal lewat media sosial,” tambah Misran.