
Nasional – Julham Situmorang, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi. Sebelum ditangkap, Julham mengaku telah diperas oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar sebesar Rp 200 juta.
Julham diduga melakukan korupsi dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 117/900.11.33.1/1504/V.2024 yang berkaitan dengan penutupan area parkir tepi jalan umum di RS Vita Insani Pematangsiantar, Jalan Merdeka.
Dalam surat tersebut, juga terdapat penarikan retribusi parkir tepi jalan umum kepada manajemen rumah sakit, meskipun lapak parkir tersebut tidak beroperasi selama beberapa bulan akibat renovasi gedung.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak manajemen rumah sakit melalui laporan pengaduan masyarakat.
“Korbannya adalah RS Vita Insani Pematangsiantar dari pengaduan masyarakat,” ungkap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, saat konferensi pers di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (28/7/2025).
“Modusnya adalah retribusi parkir, seharusnya itu sudah bukan penarikan lagi, tetapi dilakukan oleh petugas penarikan,” tambah dia.
Saat ini, baru Julham yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pejabat Dishub berinisial TL yang juga merupakan bawahan Julham masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dilakukan penyelidikan kembali. Sampai saat ini, masih satu tersangka,” lanjut Sah Udur.
Dalam proses penyelidikan, Julham telah mengembalikan uang hasil setoran sebesar Rp 48.600.000 ke kas daerah. Namun, uang tersebut kemudian disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.
“Uang sudah dikembalikan, tetapi tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan. Kami sita uangnya dari negara,” katanya.
Sah Udur menambahkan bahwa kasus ini telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada 16 Juli 2025.
Julham, yang dilantik sebagai Kadishub pada 2 Agustus 2023, sebelumnya mengeklaim melalui akun Facebook-nya bahwa ia dimintai sejumlah uang oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, agar kasus ini dihentikan.
“Saya utarakan Lizar meminta saya, Kadis Perhubungan, Rp 200 juta atas Dumas retribusi parkir RS Vita Insani,” ungkap Julham.
Ia juga menyebutkan bahwa Lizar menerima Rp 5 juta per bulan dari setoran parkir tersebut. Menanggapi pernyataan Julham, Kapolres Sah Udur belum dapat memastikan keabsahan akun tersebut.
“Setelah mendapat informasi itu, saya langsung menanyakan hal tersebut kepada Kanit Tipikor IPDA Lizar Hamdani dan dua penyidik kasus korupsi yang menangani kasus Julham Situmorang,” ujarnya.
Sah Udur juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi lebih lanjut. “Kalau memang beliau menyampaikan itu ada, kami ada Sie Propam dan Sie Was yang bisa menampung aspirasi itu. Tapi saya yakin dan percaya pada anggota saya,” tutupnya.