
Nasional – Seorang pria berinisial GT (45) ditangkap saat mencuri besi bekas jembatan rel kereta api yang disimpan di gerbong datar yang terparkir di jalur KA Km 00+400/500, antara Stasiun Medan dan Stasiun Pulu Brayan, Jumat (8/8/2025).
Saat melakukan aksinya, GT menggunakan mobil Suzuki Ertiga untuk membawa besi curian.
Manajer Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, mengatakan, GT beraksi pukul 01.00 WIB.
Aksinya sempat diketahui petugas pengamanan KAI yang sedang berpatroli. Petugas keamanan lalu melakukan pengintaian.
“Lalu ditemukan sebuah mobil tengah mengangkut besi milik KAI. Tim pengamanan segera melakukan pengejaran, hingga berhasil mengamankan satu orang pelaku di lokasi kejadian,” ujar As’ad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/8/2025).
Selanjutnya, kata As’ad, dari dalam mobil GT juga ditemukan barang bukti berupa satu unit batang besi curian yang panjangnya sekitar 5 meter.
As’ad menjelaskan, aksi pencurian tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian material sekitar Rp 7,5 juta.
“Besi yang dicuri merupakan bagian dari aset negara yang wajib dijaga. Tindakan ini adalah tindak pidana dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar As’ad.
As’ad mengatakan, selanjutnya, pihak keamanan menyerahkan GT dan barang bukti ke Polsek Medan Timur.
As’ad lalu menegaskan bahwa KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus menjaga keamanan aset perkeretaapian dan memastikan keselamatan operasional perjalanan kereta api.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar jalur kereta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan aset kereta api demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mendukung perjalanan kereta api yang andal dan selamat,” tutur As’ad.