
Nasional – Seorang siswi salah satu madrasah di Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dicabuli oleh empat orang teman sekolahnya.
Siswi berusia 14 tahun ini masih mengalami trauma karena dicabuli oleh orang yang hendak dipacarinya bersama sejumlah temannya.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmansyah yang dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025), membenarkan adanya peristiwa itu.
“Benar. Saat ini, empat terduga pelaku bersama sejumlah saksi sudah dilimpahkan kasusnya ke Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa,” kata Dilia.
Menurut Dilia, para terduga pelaku sudah dimintai keterangan. Namun sementara ini, korban belum bisa dimintai keterangan karena masih mengalami trauma.
Ia menjelaskan, kasus pencabulan ini terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025. Korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa dan akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh psikolog.
Dilia mengatakan, awalnya pelaku PD (13) bersama tiga temannya tengah berkumpul di bawah pohon asam di belakang sebuah SD di salah satu desa di Kecamatan Moyo Utara.
Lokasi itu biasa menjadi tempat nongkrong sejumlah siswa ketika pulang sekolah. Tidak lama, korban datang dan menemui PD.
Kedatangannya untuk meminta PD menjadi pacarnya. Namun, permintaan korban ditolak mentah-mentah oleh PD.
Korban yang mendengar penolakan itu, seketika terdiam di lokasi. PD kemudian mendekati korban dan langsung melakukan pencabulan.
Korban panik. PD lalu meminta tiga orang temannya untuk memegangi korban. Korban mencoba untuk berontak. Namun korban tidak bisa melepaskan cengkraman empat orang tersebut.
Setelah itu, PD kembali mencabuli korban. Tidak hanya itu, PD mengambil ponsel salah selalu pelaku lain dan mengambil foto korban.
Setelah aksi itu, para pelaku melepas korban. Saat itu korban sempat terduduk di lokasi kejadian.
Tidak sampai di situ, PD menyuruh tiga orang rekannya untuk naik ke atas bukit. Di lokasi itu, pelaku kembali mencabuli korban.
Seusai menerima perlakuan tidak senonoh itu, korban pulang sendiri ke rumahnya. Sementara para pelaku pulang bersama.
Kejadian ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. Personel Polsek Moyo Hilir langsung menangkap keempat terduga pelaku.
Hingga saat ini, lanjut Dilia, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Keempat terduga pelaku bersama empat orang saksi sudah diamankan di Polres Sumbawa atas sepengetahuan orangtua.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.