
Nasional – Pihak penasihat hukum Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa pembunuhan pasangan guru di Kediri, Jawa Timur, mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025).
Penasihat hukum terdakwa, Rofian, mengatakan, pihaknya langsung menyampaikan banding karena menilai ada sejumlah tahapan penting yang terlewat dalam persidangan.
“Pada pembuktian, ada hal-hal yang tidak terungkap dalam persidangan,” ujar Rofian saat ditemui seusai sidang.
Dia mencontohkan ketiadaan kehadiran ahli forensik dalam sidang. Padahal, keterangan ahli forensik dibutuhkan untuk memperkaya sudut pandang bahan pertimbangan.
“Tidak ada ahli forensik yang didatangkan, tidak ada ahli psikologi forensik yang didatangkan. Seharusnya mereka juga dihadirkan,” ujar Rofian.
Pihaknya juga menyoroti poin-poin pertimbangan hakim yang menjadi rujukan pengenaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Pengenaan pasal tersebut menurutnya tidak tepat. Sebab, dari fakta-fakta persidangan, kliennya tidak merencanakan pembunuhan tersebut.
Itu menurutnya tergambar pada alat yang dipakai melakukan aksinya yaitu palu, bukan senjata tajam lainnya.
Palu itu diambil kliennya dari lokasi kejadian, yaitu rumah korban. Palu itu merupakan bagian dari alat kelengkapan pertukangan milik orangtua korban. Bersama palu itu ada sabit maupun benda tajam lainnya.
“Ada sabit, ada bendo, ada palu. Tapi kenapa yang diambil palu kalau dia berencana membunuh? Makanya kita ajukan banding,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Yusa Cahyo Utomo divonis pidana mati oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiyantoro di ruang sidang Cakra PN Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusa Cahyo Utomo bin almarhum Suhartono oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Dwiyantoro diikuti dengan ketok palu dalam persidangan tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan serta membebankannya biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Yakni pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.