
Nasional – Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan berkas perkara kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, telah lengkap atau P21.
Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto membenarkan berkas pekara telah dinyatakan lengkap.
“Iya, sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi melalui chat WhatsApp (WA) Jumat (4/07/2025).
Agung menyampaikan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2 Juli 2025 lalu.
Saat ini pihaknya masih menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. “Saat ini kami masih menunggu penyidik untuk mengirimkan tersangka dan barang buktinya,” ucapnya.
Dikatakan Agung tahap pelimpahan ke pengadilan masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Ini penyidik belum kirimkan tersangka dan barang buktinya. Jadi belum bisa kita lanjutkan ke tahap pelimpahan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengemudi mobil BMW Christiano Pengarapenta ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan pengemudi sepeda motor, Argo Ericko Achfandi. Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 24 Mei 2025 dini di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman.
Penetapan tersangka ini pada 27 Mei 2025 setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
Christiano Pengarapenta, pengemudi mobil BMW yang menabrak Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi hingga tewas ini terancam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan.
“Terkait kasus ini akan disangkakan Pasal 310 ya. 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat ditemui, Selasa (27/05/2025).
Terkait ancaman hukuman terhadap Christiano Pengarapenta, Ihsan belum membeberkan secara lebih detail. Ia menuturkan untuk lebih lengkapnya akan disampaikan oleh Poltesta Sleman dengan menghadirkan tersangka dan juga barang bukti.
“Nanti lengkapnya akan disampaikan oleh Polresta Sleman ya. Tentunya dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti,” ucapnya.