
Nasional – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penipuan terhadap lima calon siswa (casis) Bintara Polri 2024 yang dilakukan oleh seorang mantan anggota polisi bersama istri dan seorang karyawannya.
Para pelaku menjanjikan kepada para korban bahwa mereka dapat diterima melalui jalur khusus, dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Parlautan Banjarnahor, seorang mantan anggota Polri; istrinya, Rita Nurhaidah Butarbutar; dan seorang karyawan bernama Susilawati Siregar.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Juni, di dua lokasi berbeda di Kota Medan, yaitu di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Denai, dan di Jalan Jamin Ginting.
Kepala Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Nanang Masbudi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka menggunakan kedok bimbingan belajar (bimbel) masuk Polri untuk menjaring para korban. Para orang tua dijanjikan jalur khusus masuk Bintara Polri dengan syarat membayar biaya bimbel yang cukup mahal.
“Kami berhasil menangkap tiga pelaku dalam kasus penipuan terhadap lima calon siswa Bintara. Mereka menjanjikan para korban bisa masuk melalui jalur khusus,” ujar Kombes Nanang kepada wartawan, Selasa, 10 Juni.
Kasus ini terbongkar setelah seorang orang tua korban bernama Nulina melaporkan kerugiannya sebesar Rp430 juta, karena anaknya tidak kunjung lolos seleksi. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ketiga pelaku beserta barang bukti.
Kepala Subdirektorat Jatanras Polda Sumut, Komisaris Polisi Jama Kita Purba, menyebut bahwa Parlautan berperan sebagai pemilik bimbel, sementara sang istri dan karyawan menangani komunikasi serta administrasi dengan para orang tua korban.
“Parlautan hanya sekali bertemu dengan para korban. Proses selanjutnya ditangani oleh istri dan adminnya,” ungkap Kompol Jama.
Dari lima korban yang melapor, total kerugian mencapai Rp1,4 miliar. Para calon siswa dijanjikan akan lolos seleksi Bintara Polri 2024, dan jika tidak diterima, uang akan dikembalikan. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati dan tidak satu pun anak korban diterima dalam seleksi.
“Motif mereka adalah mencari keuntungan pribadi dengan menjual harapan palsu kepada para orang tua korban,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumatera Utara dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Polda Sumut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran jalur khusus dalam proses rekrutmen anggota Polri. Seleksi Bintara Polri dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan transparan.