
Nasional – Perjuangan seorang ibu berinisial IM untuk mencari keadilan bagi anaknya yang menjadi korban pencabulan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi akhirnya membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada pelaku berinisial Yanto, setelah sebelumnya IM melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial. Tiga hakim tersebut adalah Suwarjo (hakim ketua), Otto Edwin, dan Muhammad Deny Firdaus (hakim anggota) yang memimpin sidang vonis PN Jambi pada Kamis (3/7/2025).
“Ya, tentu saya terima. Karena yang saya perjuangkan sejak awal adalah, jangan sampai vonisnya di bawah lima tahun penjara,” kata IM saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (4/8/2025).
IM menegaskan bahwa keadilan untuk anaknya tidak bisa dibeli. Ia menolak tawaran damai sebesar Rp 1 miliar karena tak ingin pelaku bebas dan berpotensi mengulangi perbuatannya.
“Ya intinya, keadilan dan perjuangan untuk anak saya itu, tidak bisa dibeli dengan uang,” ujarnya.
Dalam perjalanan panjang kasus ini, IM juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya, termasuk media yang terus mengawal proses hukumnya.
“Buat semua orang yang sudah membantu, saya ucapkan terima kasih, termasuk ke teman-teman media yang dari awal ikut memantau kasusnya,” ucapnya.
Selama proses persidangan, IM harus kehilangan pekerjaan di rumah makan, satu-satunya mata pencahariannya. Ia juga harus membagi waktu antara mengurus kasus ini dan merawat suaminya yang sedang sakit stroke.
“Sekarang gaji bulanan saya sudah gak ada, kan sibuk dampingi sidang, ya waktu buat kerja tidak ada,” katanya.
Meski kini hidup dengan pekerjaan serabutan dan dalam keterbatasan ekonomi, IM tak menyerah. Ia tetap lantang menyuarakan kebenaran, bahkan saat fakta-fakta yang disampaikan pelaku di persidangan tak sesuai kenyataan.
Putusan Pengadilan Tinggi Jambi tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jambi tanggal 3 Juni 2025 yang sebelumnya dimintakan banding oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, majelis hakim menyatakan Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Atas perbuatannya, Yanto dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.