
Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi penting dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (16/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK.
Sebanyak tiga saksi yang dipanggil adalah Kepala BPH Migas Erika Retnowati (ER), mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji (TA), serta Direktur Gas BPH Migas 2021 Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro (SHB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, keterangan ketiganya diperlukan guna memperjelas alur korupsi dan potensi penyimpangan dari kebijakan energi nasional. “Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menelusuri neraca gas nasional tahun 2012-2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah transaksi antara PGN dan IAE sejalan dengan kebijakan energi nasional atau menyimpang dari rencana negara.
Sejumlah tokoh kunci dari Kementerian ESDM dan SKK Migas juga telah dimintai keterangan, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKK Migas periode 2013-2014 Johannes Widjonarko dan pejabat lainnya dari sektor migas.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua tersangka, yaitu Direktur Komersial PGN 2016-Agustus 2019 Danny Praditya (DP), Komisaris PT IAE 2006-2024 Iswan Ibrahim (ISW), dan mantan Dirut PT Isargas.
Padahal, dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PGN 2017, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, Danny Praditya tetap memerintahkan negosiasi dan transaksi pembelian gas dilakukan.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara akibat transaksi ilegal ini mencapai US$ 15 juta atau sekitar Rp 252 miliar. KPK menyatakan akan terus menggali keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap aliran dana dan peran tiap individu dalam skema korupsi ini.