Polisi Mengatakan Kekasih Tamara Tyasmara Diringkus Ketika Tidur Di Rumah

Selebriti

Selebriti – Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang merupakan Kabid humas Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan YA, pelaku tewasnya anak Tamara Tyasmara. YA dibekuk pihak berwajib pada Jumat, 9 Februari 2024 jam 09.00 WIB ketika tengah tidur.

Selaku keterangan, anak Tamara Tyasmara yang bernama Raden Andante Khalif Pramudityo ataupun Dante, tewas diperkirakan karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024. Ketika peristiwa dirinya ditemani laki-laki yang disebut-sebut selaku kekasih Tamara.

“Tadi pagi, kurang lebih pukul 09.00 WIB, hari Jumat tanggal 9 Februari, penyidik Subdit Jatanras sudah melaksanakan penangkapan pada Saudara YA, Saudara YA ini pacar dari saudari Tamara, ” jelas Ade.

“Saudara YA dibekuk di rumah kontrakannya, di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, yang bersangkutan tengah tidur, ” tambah Ade.

Ade menjelaskan, ketika dibekuk, YA tengah bersama dua orang pria yang adalah asisten rumah tangganya. “Di kontrakan itu ada Saudara YA serta dua orang pria, pembantunya, setelah itu penyidik Subdit Jatanras memperlihatkan perintah penangkapan bersama ketua RT setempat serta anggota security perumahan, ” kata Ade.

Ade menyampaikan, tak ada penolakan ketika YA dibekuk. berdasarkan keterangan dari Ade, YA sangat kooperatif saat digiring penyidik ke Polda Metro Jaya.

“Telah dijelaskan maksud serta tujuan kehadiran penyidik, memperlihatkan surat perintah penangkapan, dengan kooperatif Saudara YA mengikuti apa yang dijelaskan penyidik. setelah itu Saudara YA digiring ke Polda Metro Jaya buat dilaksanakan penyelidikan selaku tersangka, ” ujar Ade.

Ade menjelaskan, sekarang ini YA tengah dalam pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. Ade menyampaikan, sesudah itu, pihak kepolisian bakal mengusut YA selaku tersangka.

Pihak berwajib pun masih menyelidiki motif YA yang diperkirakan jadi penyebab tewasnya anak Tamara.

“Selanjutnya penyidik melengkapi tahap investigasi dengan penyelidikan pelaku, setelah itu dilanjut nanti pemeriksaan ahli pula buat memperoleh penjelasan ahli selaku salah satu alat bukti pada proses investigasi perbuatan kejahatan, ” kata Ade.

Ade menjelaskan, YA menjadi tersangka diperkirakan dikenakan pasal berlapis. Dengan salah satu pasalnya merupakan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

“Berdasarkan bukti yang cukup serta hasil gelar perkara sehingga dasar penangkapan saudara YA yaitu karena yang bersangkutan ataupun pelaku diperkirakan melaksanakan perbuatan kejahatan kekerasan pada anak, ” jelas Ade.

“Kemudian dilapis pula pasal pembunuhan, setelah itu ditambah pula dengan pasal pembunuhan berencana, serta juga pasal lantaran lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia; ” tambah Ade.

Pihak berwajib menyatakan adanya unsur pidana perbuatan lalai yang mengakibatkan tewasnya anak Tamara.

Sementara itu penyidik sudah memperoleh hasil digital forensik dari rekaman CCTV serta hasil autopsi. Dari fakta rekaman CCTV, polisi mengatakan kalau pacar Tamara ada di kolam renang ketika Dante tenggelam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *