Tersebar Video Rekaman Ketika YA Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante

Selebriti

Selebriti – Tersebar video rekaman YA, pacar Tamara Tyasmara menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo ataupun Dante (6). pada video yang tersebar tampak detik-detik YA menenggelamkan Dante.

Dari video yang tersebar tampak, YA ada di dalam kolam renang. ketika itu, keadaan kolam renang kelihatan sepi. Dante ketika itu tengah ada di tepi dengan berpegangan pada pembatas kolam renang. Di samping kiri Dante, tampak satu anak lainnya yang tengah berenang di tepi kolam renang.

Sedangkan, YA yang ketika itu ada di tengah kolam renang, berenang menghampiri Dante. ketika ada di belakang Dante, YA sempat mengamati lokasi sekitar. Sesudah memastikan keadaan aman, YA setelah itu menenggelamkan Dante ke dalam air. insiden itu berlangsung beberapa saat.

YA, setelah itu menaikkan Dante ke tepi kolam renang yang tampak lemas. Pada rekaman, YA kelihatan seperti memberi bantuan pada Dante. sedangkan satu anak wanita yang ada di dekat Dante serta YA cuma dapat melihat.

Sebelumnya, YA, pacar Tamara Tyasmara ditetapkan selaku tersangka pada masalah kematian Raden Andante Khalif Pramudityo ataupun Dante (6). YA disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimum hukuman mati.

“Masalah kemungkinan terjadinya perbuatan kejahatan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melaksanakan, memerintahkan melakukan, ataupun ikut dan melaksanakan kekerasan pada anak,” jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi yang merupakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Jumat 9 Februari 2024.

“Serta atau perbuatan kejahatan pembunuhan dengan berencana serta ataupun perbuatan kejahatan pembunuhan serta ataupun perbuatan kejahatan barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya mengakibatkan orang lain mati,” tambahnya.

Ade menjelaskan, YA disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak serta/ataupun Pasal 340 KUHP serta/ataupun Pasal 338 KUHP serta/ataupun Pasal 359 KUHP. YA juga terancam pidana maksimum seumur hidup ataupun hukuman mati.

“Seperti mana dimaksudkan pada Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak serta ataupun Pasal 340 KUHP serta/ataupun Pasal 338 KUHP serta/ataupun Pasal 359 KUHP,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *